Kamis, 20 Desember 2018


PORTOFOLIO MATA KULIAH
JURNALISME DAKWAH





KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2018








 



Identitas Diri
Nama                     : Moch. Raffka Yusuf S
NIM                       : 1174020086
Mata Kuliah           : Jurnalisme Dakwah
Dosen Pengempu   : Dr. Uwes Fatoni, MA.g
Kelas                      : Komunikasi dan Penyiaran Islam/3/B
Kesan dan Pesan  : selama saya belajar mata kuliah jurnalisme dakwah, Alhamdulillah saya jadi sedikit mengerti tentang dunia jurnalis itu seperti apa. Saya juga menjadi tahu bagaimana menulis berita dan opini yang baik dan benar, termasuk cara untuk mengirimkannya ke pada media cetak. Dan pelajaran penting yang dapat saya ambil dari bapak Uwes adalah kedisiplinan. Bapak selalu menekankan kepada kami untuk mengirim tugas tepat waktu, dan itu menurut saya merupakan sebuah pelatihan agar kami mahasiswanya bisa disiplin dalam segala hal. Walaupun rasa lelah terkadang menghampiri saya, karena harus membuat berita kemudian opini  setiap munggu. Setelah itu harus membuat essay yang panjangnya beribu-ribu kata, membuat video, dan lain sebagainya. Memang terkadang saya sedikit mengeluh pada diri saya, termasuk teman-teman saya. Tapi itulah proses untuk melatih kita supaya bisa. Kalau kata beliau, kita memang harus dipaksa terlebih dahulu, supaya terbiasa, terutama dalam hal kepenulisan. Intinya terimakasih atas semua ilmu yang telah bapak berikan kepada saya. Semoga menjadi amal shaleh bagi bapak dan keluarga. Tidak banyak yang dapat saya persembahkan untuk bapak, selain ucapan terimakasih dan do’a. begitupun saya ingin meminta do’a kepada bapak, agar ilmu yang saya pelajari di manapun bermanfaat, dan suatu hari nanti saya ingin menjadi dosen seperti bapak. Saya harap bapak tidak melupakan saya dan teman-teman yang lainnya, dan selalu mendo’akan kami dalam setiap ibadah bapak. Kemudian untuk tugas ke depannya mungkin jangan terlalau banyak, atau mungkin ribet, karena bagi saya dan teman-temanpun terkadang merasa kewalahan, begitupun kata kating yang bilang demikian kepada saya, karena kita juga harus mengerjakan tugas mata kuliah yang lainnya. Sementara kita hanya terfukus pada mata kuliah jurnalisme dakwah saja karena tugasnya yang setiap minggu.

Karya-karya 

Berita
1. http://www.dakwahpos.com/2018/09/butuh-dana-banyak-untuk-renavasi-masjid.html
2. www.dakwahpos.com/2018/10/pedagang-kaki-limapkl-gunakan-halaman.html
3. http://www.dakwahpos.com/2018/12/sambut-hari-santri-nasional-pengurus.html
4. http://www.dakwahpos.com/2018/12/rayakan-hari-santri-nasional-dkm-al.html
5. www.dakwahpos.com/2018/11/ustadz-ahmad-manshuruddin-umat.html

opini :
1. ucapkan yang baik-baik atau lebih baik diam
2. aturan tegas pemerintah menentukan berkurangnya sampah
3. korupsi berjaya di meja penguasa

Resensi Buku :
 1.  islam tuhan islam manusia agama dan spirituan di zaman kacau

Essay :
1.  pemuda agen moderasi akhir zaman

Feature :
1.  dibalik kesuksesan H. Cecep Muhtaddin, pejuang berpeci

Video Dakwah di instagram : @raffkasyarief
1. ustadz sofyan hariri, M.Ag "orang-orang beruntung"
2. moch. raffka "pengorbanan orang tua"

itulah karya-karya yang sudah dibuat selama belajar mata kuliah jurnalisme dakwah.
Kedepannya setelah selesai mata kuliah ini, saya ingin mengembangkan kemampuan menulis saya untuk membuat cerpen, novel, komik, ataupun buku. Alhamdulillah setelah belajar mata kuliah jurnalisme dakwah ini setidaknya saya sudah memiliki karya sendiri, seperti berita, opini, resensi buku, essay, feature, dan dua video dakwah. Mungkin cukup sekian kesan dan pesan yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf. Semoga kita lebih baik dari hari ini. Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Sabtu, 26 Mei 2018

FIQH THOHAROH (bersuci).


THOHAROH


Pengerian Thoharoh
Thoharoh dalam tinjauan bahasa adalah bersih. Sedangkan dalam pengertian syara’ bermakna suatu pekerjaan yang menjadi sebab diperbolehkan melaksanakan shalat atau ibadah lainnya, yang disyaratkan suci dari hadats maupun najis. Thoharoh ini berupa wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
Dari pengertian di atas, thoharoh terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Menghilangkan hadats, baik hadats kecil atau hadats besar.
2. Menghilangkan najis.
Pengertian Hadats
Secara sederhana, hadats dapat diartikan sebagai suatu sifat yang melekat pada anggota tubuh yang bisa mencegah terhadap sahnya shalat.
Pembagian Hadats
Hadats terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Hadats besar atau bisa disebut sebagai penyebab mandi.
2. Hadats kecil atau bisa disebut sebagai penyebab wudlu.
Hal-hal yang mewajibkan mandi
Hal yang mewajibkan mandi ada enam, yaitu :
1. Bersenggama
Yang dimaksud adalah, memasukkan hasyafah (kepala dzakar/penis) ke dalam farji (vagina). Baik qubul atau dubur.
Dari sisni dapat dipahami bahwa yang menjadi penyebab wajibnya mandi besar adalah memasukkan hasyafah ke dalam farji. Sehingga persetubuhan yang sekalipun tidak sampai mengeluarkan sperma ataupun dengan kondisi alat kelamin terbungkus (misalkan kondom), tetap mewajibkan mandi.

Hadits Nabi Saw yang artinya :
“Ketika dua alat kelamin (laki-laki dan perempuan) bertemu (bersetubuh, maka wajib mandi, walaupun tidak keluar sperma”(HR. Muslim).
2. Inzalul Mani (keluar sperma)
Hadits Nabi. Artinya :
Diriwayatkan dari Abu Sa’ad Al-Khudri bahwa nabi bersabda “ kewajiban mandi itu disebabkan oleh keluarnya air sperma”(HR. Muslim).

Yang dimaksud keluarnya sperma dari alat kelamin laki-laki ataupun perempuan yang masih perawan. Sedangkan perempuan yang sudah tidak perawan (sudah pernah diwathi/bersetubuh baik dengan cara yang halal atau tidak) dapat dihukumi inzalul mani jika sperma sudah keluaer sampai pada bagian yang tampak ketika jongkok, sekalipun tidak sampai berada di luar alat kelaminnya.
Keluar sperma menjadi sebab wajibnya mandi, baik saat keluarnya dalam keadaan tidur atau terjaga. Disengaja atau tidak, sedikit atau banyak. Sekalipun berwarna darah, selagi masih ditemukan salah satu dari ciri-ciri air sperma sebagai berikut :
a.       Ada tekanan ketika keluar (tadaffuq/muncrat).
b.      Terasa nikmat ketika keluar.
c.       Ketika basah berbau seperti adonan kue roti atau berbau putih telur ketika kering.
Pada umumnya, sperma laki-laki berwarna putih kental dan sperma perempuan berwarna kuning cair. Namun hal ini bukan merupakan ciri khas sperma.
Jika cairan yang keluar dari kelamin tidak disertai salah satu dari tiga ciri di atas, maka tidak bisa disebut sperma dan tidak mewajibkan mandi. Akantetapi dihukumi najis seperti cairan putih baning atau kuning encer (tidak kental) yang biasanya tanpa terasa keluar ketika muncul syahwat. Cairan seperti ini tidak dinamakan spermamelainkan madzi. Begitu pula cairan yang putih keruh dan kental yang biasanya keluar setelah kencing atau ketika mengangkat beban yang berat. Cairan ini dinamakan wadzi. Kedua bentuk cairan ini tidak termasuk yang mewajibkan mandi, melainkan hanya mewajibkan wudlu. Dan hukumnya najis sebagaimana air kencing.

Tatkala seseorang mengeluarkan cairan yang dimungkinkan itu adalah sperma atau madzi, maka diperbolehkan untuk memilh diantara hukum kedua cairan tersebut, dalam arti boleh memilih mandi atau wudlu dan membasuh cairan tersebut.
Bila seseorang ketika bangun tidur menemukan adanya cairan yang mempunyai ciri-ciri yang sama seperti sperma, maka wajib mandi, sekalipun tidak ingat bahwa ia telah mimpi basah. Sedangkan mimpi keluar sperma yang  tidak disertai dengan adanya cairan yang keluar tidak mewajibkan mandi. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi Saw. Artinya: Diriwayatkan dari Umi Salamah. Berkata : Umu Sulaim datang kepada Rasulullah, kemudian berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, kemudian (aku bertanya) apakah perempuan yang bermimpi keluar sperma wajib mandi? Rasulullah menjawab”Benar, kalau ia melihat air (sperma)’’ (HR. Bukhori Muslim).

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah A’isah:
Artinya : Rasulullah ditanyatentang laki-laki yang mendapati sperma namun tidak ingat (jika ia telah) bermimpibasah. Kemudian Rasulullah menjawab” Wajib mandi baginya”. Dan ditanya tentang laki-laki yang mimpi basah namun tidak mendapati sperma, Rasulullah menjawab” Tidak wajib mandi baginya” (HR. Abu Dawud, Baihaqi dan Turmudzi).
3. Haidl
4.  Nifas
5. Melahirkan

Melahirkan mewajibkan mandi jika keluarnya bayi melalui jalan semestinya. Namun bila tidak melalui jalan semestinya seperti melalui bedah caesar, Maka tetap mewajibkan mandi, Menurut pendapat yang ashoh (lebih kuat). Sedangkan satu pendapat lain menyatakan tidak wajib.

6. Meninggal Dunia

Kecuali orang yang mati syahid. Yaitu mati dalam peperangan melawan orang kafir. Dan dikecualikan lagi orang yang mati dalam keadaan murtad atau kafir, dan bayi yang lahir dalam keadaan meninggal serta belum berbentuk manusia.

Orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan berdasarkan hadits Nabi:
Artinya: “Dari Jabir R.A, Sesungguhnya Nabi memerintahkan agar para sahabat yang gugur dalam perang Uhud disemayamkan bersama dengan darahnya”, Dalam keadaan tidak dimandikan dan disholati (H.R Bukhori)

Sedangkan hukum bayi yang keguguran/prematur adalah sebagai berikut:
a.       Apabila ketika lahir mengeluarkan suara (menangis) atau diyakini ada tanda-tanda kehidupan, maka wajib dimandikan, disholati, dikafani dan dikubur sebagaimana layaknya mayat orang dewasa.
b.      Apabila ketika lahir langsung mati / tidak ada tanda-tanda kehidupan sama sekali, seperti tangisan, jeritan, gerakan dan lain-lain. Maka wajib dimandikan, dikafani, serta dikubur dan tidak wajib disholati.
c.       Apabila belum berbentuk manusia, yakni lahir kurang dari usia empat bulan,maka tidak ada kewajiban apapun. Bahkan haram disholati. Namun cukup dibungkus dan dikubur.

Syarat-syarat Mandi
Syarat sahnya mandi seperti halnya wudhu dan tayamum, sebagai berikut:
1.      Islam
2.      Tamyiz
Yaitu sekira seorang anak sudah bisa makan, minum dan istinja’ sendiri.
3.      Tidak ada penghalang sampainya (mengalirnya) air pada anggota yang dibasuh.
Yang dimaksud penghalang adalah benda-benda yang bisa mencegah sampainya air pada kulit, seperti cat kuku, tinta, lipstik, bedak, dan berbagai alat kosmetik lainnya yang terlalu tebal, sekira bila dikerok benda-benda tadi dapat terbawa atau terlepas. Jika pada anggota tubuh terdapat hal-hal seperti diatas, maka wajib dihilangkan. Termasuk penghalang yang harus dihilangkan adalah kotoran mata (belek), kotoran kuku,dan lain-lain. Kecuali bagi orang yang sangat kesulitan menghilangkan kotoran tersebut.
4.      Tidak ada sesuatu yang dapat merubah air.
Artinya anggota tubuh atau anggota wudhu yang akan dibasuh harus bersih dari segala sesuatu yang dapat merubah sifat air. Sehingga jika pada anggota tubuh atau anggota wudhu terdapat hal-hal seperti diatas, maka basuhannya belum dianggap mencukupi sebelum dibersihkan terlebih dahulu.
5.      Menghilangkan Najis
Sebelum mandi atau wudhu, terlebih dahulu wajib menghilangkan najis yang menempel pada tubuh.
6.      Menggunakan air yang suci dan mensucikan
Air suci mensucikan adalah air yang tidak berubah salah satu sifatnya (bau, warna, dan rasa), denganperubahan yang memengaruhi penampakan air (kemutlakan air). Seperti berubah air menjadi kopi, air susu, air teh,dll. Juga belum pernah digunakan untuk bersuci serta tidak terkena najis. Dari sini dapat disimpulkan bahwa air yang suci dan mensucikan adalah air yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.       Tidak terkena najis, baik berubah atau tidak. Hal ini bila air tersebut kurang dari dua Qullah (174 liter / 80cm3). Bila ada dua Qullah atau lebih, maka sekalipun terkena najis, tetap dapat digunakan untuk bersuci selagi air tidak berubah.
b.      Tidak tercampur benda suci yang merubah salah satu sifatnya.
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang disebabkan oleh sesuatu yang mukholith (yaitu sesuatu yang sulit untuk dibedakan dan tidak bisa dipisahkan sendiri dari air), dan tidak lazim ada pada air serta mampu mempengaruhi nama air. Seperti perubahan menjadi air kopi, air susu, air the, dan lainnya. Jika perubahan tersebut disebabkan oleh sesuatu yang mujawir (yaitu sesuatu yang mudah untuk dibedakan dan bisa dipisahkan sendiri dari air seperti kayu), Atau sesuatu yang selalu ada pada air seperti lumut, maka perubahan tersebut tidak berpengaruh terhadap air. Namun bila ada sesuatu yang terlepas dari sesuatu yang mujawir yang sulit untuk dibedakan atau dipisahkan dari air, maka hukumnya sama dengan sesuatu yang mukholith.
c.       Tidak musta’mal
Yaitu air kurang dua qullah yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis. Air bisa dihukumi musta’mal bila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Airnya kurang dua qullah
b.      Digunakan pada kefarduan thoharah (basuhan yang wajib).
c.       Sudah terpisah dari anggota badan.
d.      Tidak ada niat untuk mengambil air.

7.      Masuk waktu shalat bagi orang yang daimul hadats.
Daimul hadats adalah orang yang hadatsnya terus menerus keluar. Seperti orang yang beser, istihadhoh, dan lain-lain. Maka dari itu, tidak sah mandi atau wudhunya orang yang daimul hadats sebelum masuk waktu shalat.
8.      Tidak ada hal-hal yang menafikan.
Artinya ketika sedang menghilangkan hadats, tidak terjadi hal-hal yang membatalkan thoharoh yang dilakukan. Seperti keluar darah nifas atau haid ketika sedang mandi atau buang air kecil, berak ketika sedang wudhu. Jika terjadi hal-hal di atas ketika sedang wudhu atau mandi, maka tidak sah dan harus mengulangi dari awal.
9.      Mengetahui tatacara bersuci.
Yaitu harus mengetahui tatacara menghilangkan hadats kecil atau besar. Dan harus mampu membedakan mana yang rukun dan yang sunnah. Hal ini diperuntukan bagi setiap orang yang mampu mempelajari tatacara menghilangkan hadats kecil atau besar secara detail. Sedangkan bagi orang awam (orang yang tidak mampu mempelajarinya), hanya diharuskan mengetahui tatacaranya saja, walaupun tidak secara detail. Dan yang terpenting adalah tidk meyakini rukun sebagai sunnah.
Rukun-rukun Mandi.
Rukun mandi ada dua, yaitu:
1. Niat pada saat awal membasuh anggota badan. Yiatu niat menghilangkan hadats haid, nifas, atau yang lain. Sesuatu dengan hadats yang dialami atau juga bisa dengan niat mandi wajib. Dan tidak cukup hanya dengan niat mandi saja. Tempatnya niat adalah dalam hati, sedangkan mengucapkan niat hukumnya sunnah.

Sebaiknya niat dilaksanakan bersamaan dengan membasuh bagian qubul atau dubur yang tampak ketika jongkok di waktu buang hajat. Hal ini perlu diperhatikan, karena bagian anggota tersebut wajib dibasuh, dan sering terlupakan.
2. Mengalirkan air pada seluruh bagian tubuh yang terlihat (anggota dhohir), kulit maupun rambut, baik tebal atau tipis. Oleh karena itu, wajib untuk mengurai rambut yang digelung atau diikat. Agar air bisa sampai kedalam. Termasuk bagian yang harus dibasuh adalah kuku, kulit yang ada dibawah kuku, bagian farji atau dubur yang terlihat ketika jongkok saat buang hajat. Dan kemaluan bagian dalam laki-laki yang belum khitan.

Hendaknya orang yang mandi meneliti bagian tubuhnya. Terutama lipatan-lipatan tubuh. Hal ini demi untuk memeastikan bahwa air telah sampai pada seluruh bagian tubuh.

Sunnah-sunnah Mandi
Diantara sunnah-sunnah mandi adalah:
a. Membaca Basmalah
b. Wudhu secara sempurna sebelum mandi, dengan niat menghilangkan hadats kecil jika punya hadats kecil.Dan niat sunnah mandi, jika tidak punya hadats kecil. Sedangkan bentuk niatnya adalah:
نويت الوضوء لسنة الغسل / سنة الغسل لله تعالى
c. Menggosok-gosokkan tangan pada anggota yang terjangkau.
d. Muwalah, yaitu membasuh anggota badan ketika anggota badan yang dibasuh sebelumnya, masih basah atau belum kering.
e. Mendahulukan anggota kanan daripada anggota anggota kiri baik tubuh bagian depan atau belakang.
f.  Kencing bagi yang menyebabkan hadats besarnya keluar sperma. Supaya sisa sperma yang masih ada didalam bisa keluar.

Hal-hal yang Mewajibkan Wudhu
Hal yang mewajibkan wudhu ada empat:
1. Keluarnya segala sesuatu selain sperma baik yang keluar melalui qubul atau dubur.
Firman Allah dalam Al-Qur’an surah An-Nisa : 43
او جاء احد منكم من ا لغاءظ او لامستم ا لنساء فلم تجلواماء فتيمموا صعيد طيبا
Artinya: “Atau (jika) salah satu diantara kamu sekalian keluar dari tempat buang air atau telah menyentuh wanita, kemudian tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan menggunakan tanah yang baik (suci).

Hal ini, disengaja atau tidak, bisa membatalkan wudhu jika yakin ada sesuatu yang keluar selain sperma. Baik berupa hal-hal yang bisa dikeluarkan atau tidak, baik sudah terpisah atau belum. Seperti penderitaan ambaien ketika mengeluarkan kerongkongan duburnya. Dengan demikian, maka tidak membatalkan wudhu bila masih ragu ada sesuatu yang keluar. Sebab hal itu adalah godaan syaitan. Yang jika dituruti akan menyebabkan was-was.
2. Hilang akal disebabkan karena gila, tidur, mabuk, ayan (epilepsi), pingsan dan lain-lain. Baik disebabkan oleh hal-hal yang dilarang, separti mabuk karena minuman keras, atau oleh hal-hal yang diperbolehkan, seperti dibius ketika hendak operasi.
Hail ini dikarenakan tidak mungkin ada sesuatu yang keluar drai dubur. Hanya saja tidurnya orang yang sangat kurus atau terlalu gemuk dengan posisiduduk yang menetapkan (menempelkan) pantatnya, tetap membatalkan wudhu.
Sedangkan tidur bisa diketahui dengan adanya mimpiatau tidak mendengarkan percakapan orang lainyang berada didekatnya. Jika masih bisa mendengarkan walaupun tidak faham, itu dinamakan ngantuk dan tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan kuliat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dengan tanpa halangan pada usia yang pada umumnya sudah menimbulkan syahwat.
Firman Allah SWT : او لامستم النساء
Artinya: Atau kamu sekalian menyentuh para wanita. (QS. An-Nisa : 43).
4. Menyentuh kemaluan atau dubur, baik kepunyaan sendiri atau milik orang laindengan telapak tangan tanpa penghalang.
Rasulullah bersabda :
Artinya : barng siapa menyentuh farjinya, maka wajib wudhu. (HR. Turmudzi).

Rukun-rukun Wudhu

1. Niat
Ada tiga bentuk niat wudhu yang dapat dipergunakan.
a.       Niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats.

نويت الوضوء لرفع الحدث فرضا لله تعال

Atau :

نويت الوضوء للطهارة عن الحدث فرضا لله تعال

b.      Niat berwudhu agar diperbolehkan melaksanakan sesuatu ibadah yang membutuhkan wudhu.

نويت الوضوء لاستباحة الصلاة  فرضا لله تعال

c.       Niat fardu wudhu atau niat melaksanakan wudhu.

نويت الوضوء فرضا لله تعال

Atau:

نويت اداء الوضوء فرضا لله تعال

2. Mambasuh Wajah.
Rukun ini berdasarkan QS. Al-Maidah penggalan ayat 6, yang berbunyi :
فاغسلواوجوهكم
Artinya : maka basuhlah wajah kamu sekalian.

Batasan dari “membasuh”, adalah hingga mengalirnya air di kulit. Sedangkan batas “wajah”, yaitu anggota dhahir antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga batas bawah dagu untuk ukuran panjang., dan antara dua telinga untuk ukuran lebar. Sedangkan lubang hidung, bagian dalam mata, dan mulut tidak wajib dibasuh, karena anggota batin.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
Rukun ini berdasarkan QS. Al-Maidah pada penggalan ayat 6, yang berbunyi :
وايديكم الي المرافق
Artinya : Dan basuhlah tangan kalian sampai siku.
Dan dipertegas hadits Nabi :
رايت رسول لله يدير الماء على المرافق
Artinya : Aku melihat Rasulullah berwudhu dengan membasuhkan air diatas siku. (HR. Daruquthni dan Baihaqi).
4. Mengusap sebagian kepala.
Yaitu membasahi sebagian kepala atau rambut kepala. Rambut yang masih berapada pada batas kepala. Bila rambut berada diluar batas kepala, maka tidak sah mengusapnya.
5. Membasuh kaki hingga mata kaki.
6. Tertib.
Yakni melaksanakan rukun-rukun wudhu di atas sesuai dengan urutannya.


Senin, 09 April 2018

METODE DAKWAH RASULULLAH SAW TERTUTUP DAN TERBUKA DI MEKAH DAN MADINAH.



Bismillaahirrohmaanirrohiim.

Tahapan Dakwah Rosulullah SAW.                                                                                                                                                                                                                                                                         
          A.   Dakwah Tertutup
Pada awal dakwahnya, nabi Muhammad menggunakan dakwah sirriyah (sembunyi-sembunyi/tertutup) dalam menyebarkan Islam. Nabi Muhammad melakukan dakwah sirri bukan karena takut melainkan strategi dakwah. Dimana Nabi mengantisipasi pengikut Nabi yang masih sedikit dan belum kuat. Sedangkan ancaman dan siksaan masyarakat kafir Quraisy masih kua dan status kota Mekkah sebagai pusat agama bangsa Arab. Disana terdapat para pengabdi ka’bah dan tiang sandaran bagi berhala dan patung-patung yang dianggap suci oleh seluruh bangsa Arab Nabi Muhammad Saw melakukan dakwah sirri dengan pendekatan personal. Hal ini disebabakan pendekatan personal memiliki keterkaitan batin serta interaksi emosional antara pengajak dan yang diajak. pendekatan personal ini Nabi Saw telah menggabungkan antara ikhtiar dan tawakal. Artinya nabi dalam berdakwah memperhatikan situasi dan kondisi yang ada.

Ø  Nabi Muhammad Saw melaksanakan dakwah sirriyah selama 3 tahun. Pertama-tama, Nabi memperkenalkan Islam kepada orang-orang terdekat, keluarga besar serta shahabat-shahabat karib beliau. Mereka diajak untuk memeluk Islam. Dalam sejarah Islam dikenal sebagai as-Saabiquun al-Awwalluun (orang-orang yang paling dahulu dan pertama masuk Islam).

Adapun yang menjadi landasan Rasulullah melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi/diam-diam adalah, QS. Al-Muddatstsir ayat 1-7 yang artinya:
1. wahai orang-orang yang berkumpul (berselimut).
2. Bangunlah, lalu berilah peringatan.
3. Dan agungkanlah Tuhanmu.
4. Dan bersihkanlah pakaianmu.
5. dan tinggalkanlah segala (perbuatan) yang keji.
6. dan janganlah engkau (Muhammad) memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.
7. dan karena Tuhanmu, bersabarlah.

Dalam tahap ini Rasulullah mengajak keluarga yang tinggal serumah dan sahabat-sahabat terdekatnya agar meninggalkan agama berhala dan beribadah hanya kepada Allah. Dalam fase ini yang pertama menyatakan beriman adalah Khadijah, Ali ibn Abi Thalib, dan Zaid ibn Haritsah. Dari kalangan sahabat, Abu Bakar lah yang segera menyatakan keimanannya, kemudian diikuti oleh Utsman ibn Affan, Zubair ibn Awam, Saad ibn Abi Waqqash, Thalhah ibn Ubaidillah, Abd al-Rahman ibn Auf, Abu Ubaidah ibn Jarrah, Arqam ibn Abi al-Arqam, Bilal ibn Rabah dan beberapa penduduk Mekkah yang lainnya. Mereka menyembunyikan keimanannya karena menghindari ancaman dan siksaan kafir Quraisy.
Dan diantara para pengikut Rasulullah ada tokoh/sahabat/keluarga yang ikut serta dalam dakwah sirriyah ini, diantaranya: Abu Bakar as-Shiddiq R.A, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf, Sa`ad bin Abi Waqqas, Thalhah bin Ubaidillah. Mereka termasuk generasi pertama dan kalangan yang banyak berperan dalam dakwah Rasulullah saw. Pada masa ini materi dakwah yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya yaitu mengenai kalimat-kalimat tauhid yang mengEssakan Allah , seperti Takbir, Syahadat dan menerangkan mengenai fahala yang akan didapatkan dari Allah apabila manusia melakukan kebaiakan, begitupun ancaman yang akan diberikan Allah bagi orang-orang yang mengingkari Allah. Selain pemberian materi dakwah kepada umatnya, Rasulullah juga melakukan dakwah dengan metode yang mendasar terlebih dahulu salah satunya Rasulullah mengajarkan Islam dan melakukan pembinaan kepada mereka di rumah al-Arqam ibn Abial-Arqam. Melakukan pendekatan struktural dan kultural. Mereka menjalankan ajaran agama baru ini secara sembunyi-sembunyi sekitar tiga tahun lamanya.

                B.  Dakwah Terbuka Mekah
Setelah Rasulullah melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi selama tiga tahun, pengikut Rasulullah semakin bertambah dan pertahanan islam mulai kuat, maka Rasulullah kemudian melakukan dakwah secara terang-terangan sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an yang artinya:
Maka siarkanlah apa yang diperintahkan kepadamu, dan janganlah kamu pedulikan orang musyrik.“ (QS al-Hijr : 94)

Dan berilah peringatan kepada kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman.“ (QS asy-Syu’ara : 214-215)

“Dan katakanlah „Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan.“ (QS al-Hijr : 89)

Sejak saat itu Islam mulai menjadi perhatian dan pembicaraan penduduk Mekah. Dalam masa itu Rasulullah terus meningkatkan kegiatannya dan memperluar jangkauan seruannya, sehingga tidak lagi terbatas kepada penduduk Mekah, melainkan kepada setiap orang yang datang ke Mekah terutama pada musim Haji.
Akan tetapi Nabi Muhammad berdakwah kepada para kerabatnya terlebih dahulu sesuai dengan perintah Allah dalam  Al-Qur’an surah Asy-Syu’ara : 214. Artinya ”Dan berilah peringatan kepada kerabat-karabatmu (Muhammad) yang terdekat.”
Kemudian kepada orang luar, firman Allah.


وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung.”
(Q.S. Ali-Imarn:104)

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Ali Imran: 110)
ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
(Q.S. An-Nahl:125)
Ketika gerakan Rasulullah makin meluas, jumlah pengikutnya bertambah banyak dan seruannya sekakin tegas dan lantang, bahkan secara terang-terangan mengecam agama berhala dan mencela kebodohan nenek moyang mereka yang memuja-muja berhala itu. Orang-orang Quraisy terkejut dan marah. Mereka bangkit menetang dakwah Rasulullah dan dengan berbagai macam cara berusaha menghalang-halanginya.
Menurut Syalabi ada lima faktor yang menyebabkan orang Quraisy menentang dakwah Rasulullah, yaitu:
1.      Persaingan pengaruh dan kekuasaan. Mereka belum bisa membedakan antara kenabian dan kerajaan. Mereka mengira memenuhi seruan Rasulullah berarti tunduk kepada Abd al-Muthalib. Hal ini, menurut mereka, akan menyebabkan suku-suku Arab kehilangan pengaruhnya dalam masyarakat.
2.      Persamaan derajat. Rasulullah mengajarkan persamaan derajat diantara umat manusia. Hal ini berlawanan dengan tradisi Arab jahiliyah yang membeda-bedakan derajat manusia berdasarkan kedudukan dan status sosial. Bangsawan Quraisy belum siap m,enerima ajaran yang akan meruntuhkan tradisi dan dasar-dasar kehidupan mereka.
3.      Takut dibangkitkan setelah mati. Gambaran tentang akan dibangkitkan setelah mati diajarkan dalam islam, sangat mengerikan dimata pemimpin-pemimpin Quraisy.
4.      Taklid kepada nenek moyang. Bangsa Arab jahiliyah menganggap bahwa tradisi nenek moyang merupakan sesuatu yang mutlak adann tidak boleg diganggu gugat. Sementara ajaran Rasulullah itu bertolak belakang dengan keyakinan yang mereka anut.
5.      Perniagaan patung. Larangan menyembah patung dan memahat dan memperjualbelikannya merupakan ancaman yang akan mematikan usaha pemahat dan penjual patung. Lebih darii itu, para penjaga Ka’bah juga tidak mau kehilangan sumber penghasilan dan pengaruh yang diperoleh dari jasa pelayanan terhadap orang-orang yang datang ke Mekah untuk menyembah patung.

Penolakan kaum Quraisy terhadap Islam mendorong Rasulullah lebih mengintensifkan dakwahnya. Semakin tegas dan lantang Rasulullah mendakwahkan Islam, semakin keras permusuhan yang dilancarkan orang-orang Quraisy terhadap beliau dan para pengikutnya. Mereka menentang keras dakwah Rasulullah. Bermacam cara mereka tempuh untuk menghentikan dakwah Rasulullah dan membendung agama baru ini, mulai dari bujukan, ancaman, intimidasi, bahkan penyiksaan fisik. Tidak sedikit sahabat Rasulullah yang menjadi korban kemarahan kaum Quraisy itu. Terhadap Rasulullah sendiri mereka tidak berani melakukan gangguan fisik karena kedudukan beliau sebagai bangsawan Quraisy dan dilindungi oleh Abu Thalib, bahkan , atas permintaan Abu Thalib, dilindungi oleh Bani Hasyim dan Bani Muthalib, kendatipun mereka umumnya belum masuk Islam. Alasan lain mereka menentang dakwah Rasulullah adalah karena faktor politik, sosial kemasyarakatan dan karena faktor ekonomi.
Kebencian kaum musyrikin Quraisy terhadap Rasulullah semakin meningkat manakala mereka menyaksikan penganut Islam terus bertambah. Tidak hanya penghinaan yang kemudian kepada Rasulullah, melainkan juga rencana pembunuhan yang disusun oleh Abu Sufyan. Termasuk sahabat Rasulullah yang menjadi sasaran kemarahan kaum Quraisy adalah Abdullah ibn Masud, Bilal ibn Rabah seorang budak yang oleh Rasulullah dijuluki buah dari Habsyi, bahkan dua orang budak matimenjalani kemiskinan, salahsatunya budak perempuan karena tidak mau meniggalkan Islam.
Muhammad ternyata bukan hanya seorang Nabi dan Rasul, tapi juga seorang ahli politik yang ulung, sebagai pahlawan perkasa di medan perang, dan sebagai ksatria dalam memperlakukan musuh yang kalah. Kepiawaiannya berpolitik antara lain ditunjukan dalam perjanjian damai dengan penduduk non muslim Madinah. Dalam perjanjian itu ditetapkan dan diakui hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Dengan perjanjian itu, kota Madinah menjadi Madinah al-Haram dalam arti yang sebenarnya. Setiap penduduk bertanggungjawab dan memikul kewajiban bersama untuk menyelenggarakan keamanan dan membela serta mempertahankan negeri terhadap ancaman dan serangan musuh dari manapun juga datanggya. Perjanjian ini kemudian dikenal dengan Piagam Madinah , dan merupakan peristiwa baru dalam dunia politik dan peradaban manusia. Sementara kaum Muslimin dapat menjalankan syariat agamanya dengan aman tanpa gangguan, berangsur-angsur turun perintah zakat, berpuasa, hukum yang terkait dengan pelanggaran, jinayat atau pidana, sehingga dari hari kehari pengaruh Islam semakin kuat di kota ini. Beberapa asas masyarakat Islam yang telah diletakkan Rasulullah antara lain al-ikha, al-musawah, al-tayawur, al-taawun dan al-adalah.Al-ikha (persaudaraan) merupakan salah satu asas penting masyarakat Islam yang diletakkan Rasulullah. Bangsa Arab yang sebelumnya lebih menonjolkanidentitas kekuasaan, setelah mereka memilih Islam diganti dengan identitas baru yaitu Islam. Demikian pula loyalitas kabilah ata suku ditukar dengan loyalitas Islam. Atas dasar ini pula Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin  dan Anshar.banyak kaum Muhajirin datang ke Mekah dalam keadaan miskin, karena harta benda dan kekayaan mereka ditinggalkan di Mekah. Yang mereka bawa hanyalah harapan dan keyakinan. Oleh karena itu Rasulullah mempersaudsarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar yang dengan ikhlas bersedia membantu mereka. Abu Bakar dipersaudarakan dengan Haritsah ibn Zaid, Ja’far in Abi Thalib dengan Mu’adz ibn Jabal, Umar ibn Khotob dengan ‘Itbah ibn Malik dan lain-lain. Demikianlah keluarga-keluarga Muhajirin dan Anshar dipertalikan dengan ikatan persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan yang berdasarkan kekuasaan. Pada mulanya hukum persaudaraan itu sama dengan persaudaraan senasab, termasuk diantaranya mengenai harta pusaka. Bagi orang-orang yang masuk islam dalam keadaan miskin disediakan tempat tinggal di shuffah masjid , sehingga kemudian mereka dikenal dengan ashhab al-shuffah. Keperluan hidup mereka ditanggung bersama oleh kaum Muhajirin dan kaum Anshar yang sudah berkecukupan.
Ø  Al-musawah (persamaan). Rasulullah dengan tegas mengajarkan bahwa seluruh manusia adalah keturunan Adam yang diciptakan Tuhan dari tanah.
Ø  Al-tasamuh (toleransi) sebagai asas masyarakat Islam dibuktikan antara lain dengan Piagam Madinah. Umat Islam siap berdampinagan dengan baik dengan umat Yahudi.
Ø  Al-tasyawur (musyawarah) sebagaimana diisyaratkan dalam surat Alin Imran ayat 159. Walaupun Rasulullah memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan terhormat dalam masyarakat, acapkali beliau meminta pendapat para sahabat dalam menghadapi urusan dunia dan soaial budaya.
Ø  Al-ta’awun (tolong menolong) dalam berbuat kebajikan merupakan kewajiban setiap Muslim, sebagaimana diisyaratkan dalam surat al-Maidah ayat 2.
Ø  Al-adalah (keadilan) berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan posisi masing-masing. Prinsip ini berpedoman pada surat al-Maidah ayat 8, dan surat an-Nisa ayat 58.
Kesuksesan Rasulullah dalam menyebarkan agama Islam dan politik yang baik, bukan berarti tidak ada hambatan, justru hambatan datang silih berganti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi kepada beliau dan kaumnya. Ketika berbagai cobaan dan ujian silih berganti dialami umat Islam, Rasulullah SAW memerintahkan kaum Muslimin untuk segera berhijrah ke Yatsrib. Perihal tempat untuk hijrah ini, Allah SWT telah memberitahukan Rasulullah. Nabi SAW sudah mengetahui bahwa Yastrib adalah lahan subur di antara dua jalur batu-batu hitam yang beliau lihat dalam mimpinya. Beliau juga tahu bahwa tibalah waktunya untuk hijrah.  Nabi SAW bersabda, “Aku melihat dalam tidur bahwa aku berhijrah dari Makkah menuju suatu tempat yang banyak terdapat pohon kurma. Aku mencoba menebak apakah itu Yamamah atau Hajar? Namun, ternyata, itulah Kota Yatsrib.” (Shahih Muslim: 2272).
Rasul pun memerintahkan para sahabatnya untuk segera berhijrah, baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok. Adapun Rasul SAW, rencananya akan menyusul setelah semua umat Islam berhijrah ke Madinah. Sebab, Rasul mengetahui, yang dimusuhi oleh kaum kafir Quraisy adalah diri beliau, dan bukan kaum Muslimin.
Kaum Quraisy pun menyiapkan strategi untuk melakukan penangkapan terhadap Rasul SAW. Namun, rencana kaum Quraisy ini diketahui oleh Nabi SAW. Saat itu, Rasulullah sendiri memang masih tinggal di Makkah dan kaum Muslim sudah tidak ada lagi yang tinggal, kecuali sebagian kecil. Sambil menunggu perintah Allah SWT untuk berhijrah, Nabi SAW menemui Abu Bakar dan memberitahukannya untuk bersiap hijrah ke Madinah.
“Dan, katakanlah, Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.”(Al-Isra [17]: 80).
Untuk mengelabui kaum Quraisy, Rasulullah memutuskan akan menempuh jalan lain (rute yang berbeda) dari jalur yang biasa digunakan penduduk Makkah untuk menuju Madinah. Rasulullah SAW memutuskan akan berangkat bukan pada waktu yang biasa.
Padahal, Abu Bakar sudah menyiapkan dua ekor unta sebagai kendaraan yang akan dipergunakan Nabi SAW pada saat berhijrah. Hijrah ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan dakwah dan akidah Islam serta kaum Muslimin.
Rute yang ditempuh Rasul itu adalah setelah keluar dari rumah beliau, jalan yang ditempuh adalah Gua Tsur, berjarak sekitar 6-7 kilometer di selatan Makkah. Sedangkan Madinah berada di sebelah utara Makkah. Langkah ini diambil untuk mengelabui kafir Quraisy. Di Gua Tsur ini, Rasulullah dan Abu Bakar tinggal selama kurang lebih tiga hari.
Selanjutnya, beliau mengambil jalur ke arah barat menuju Hudaibiyah, arah sebelah timur desa Sarat. Kemudian, menuju arah Madinah dan berhenti di sebuah kawasan di al-Jumum dekat wilayah Usfan. Lalu, bergerak ke arah barat dan memutar ke perkampungan Ummul Ma'bad dan berhenti di wilayah Al-Juhfah.
Selanjutnya, beliau menuju Thanniyat al-Murrah, Mulijah Laqaf, Muwijaj Hujaj, Bath Dzi Katsir, hingga tiba di Dzu Salam. Di sini, beliau memutar ke arah barat sebelum meneruskan ke arah Madinah dan berhenti di daerah Quba. Di sinilah beliau mendirikan Masjid Quba, yaitu Masjid pertama yang didirikan Rasul SAW.
Setelah dari Quba, atau sekitar satu kilometer dari Quba, beliau bersama umat Islam lainnya, melaksanakan shalat Jumat. Untuk memperingati peristiwa itu, dibangunlah masjid di lokasi ini dengan nama Masjid Jumat. Setelah itu, barulah Rasul SAW menuju Madinah.

       C.   Dakwah Terbuka di Madinah
Setelah Rasulullah sukses melakukan dakwah tertutup dan terbuka di Mekah. Kemudian beliau diperintah Allah untuk berhirjrah, dan Rasul melakukan hijrah ke Madinah.
Memaknai hijrah Rasulullah sebagai hijrah insaniyyah sebagai transformasi nilai-nilai kemanusiaan. Perubahan paradigma masyarakat Arab setelah kedatangan Islam dan pola pikir mereka menunjukkan betapa sisi-sisi kemanusiaan dijadikan materi utama dakwah Rasulullah bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama, hanya Allah satu-satunya Zat yang memiliki perbedaan dengan manusia," kata Agus dalam siaran persnya, Ahad (24/9). Inilah yang paling ditakutkan oleh para bangsawan Makkah semacam Abu Jahal pada waktu itu. Sebab misi kemanusiaan Rasul dapat merobohkan dominasi mereka atas para budak belian. Dengan demikian, sungguh Islam telah meletakkan sebuah pondasi tata nilai kemanusiaan. Sebagaimana dengan tegas disampaikan Rasulullah dalam khutbahnya ketika haji wada. Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu (HR. Bukhari dan Muslim).
Hijrah tsaqafiyyah, yaitu hijrah kebudayaan. Hijrah dari kebudayaan jahiliyyah menuju kebudayaan madaniyah. Kebudayaan yang sarat dengan makna dan kemuliaan sebagaimana diperlihatkan oleh Rasulullah dalam tata krama keseharian. Dalam pergaulannya, beliau menghargai dan menghormati semua orang dengan cara yang sama tanpa ada perbedaan.
Hijrah islamiyyah, yaitu peralihan kepasrahan kepada Allah secara total. Momentum hijrah ini harus kita maknai sebagai upaya peralihan diri menuju kepasrahan total kepada Allah Yang Maha Kuasa. Setelah Rasul hijrah ke madinah, Rasul kemudian menyusun starategi dakwah diantaranya adalah: pokok-pokok pikiran yang dijadikan strategi dakwah Rasulullah SAW periode Madinah adalah :
a . Berdakwah dimulai dan diri sendiri, maksudnya sebelum mengajak orang lain meyakini kebenaran Islam dan mengamalkan ajarannya, maka terlebih dahulu orang yang berdakwah itu harus meyakini kebenaran Islam dan mengamalkan ajarannya.
b . Cara (metode) melaksanakan dakwah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dalam Surah An-Nahl, 16: 125.
c . Berdakwah itu hukumnya wajib bagi Rasulullah SAW dan umatnya. Dalil wajibnya: Al-Qur’an Surah Ali ‘Imrãn, 3: 104, dan Hadis Rasulullah SAW: Artinya: “Sampaikanlah, apa yang berasal dariku (tentang Islam), walaupun hanya satu ayat.“ (HR. Bukhari) 4. Berdakwah dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata, bukan dengan niat untuk memperoleh popularitas dan keuntungan yang bersifat materi. Umat Islam dalam melaksanakan tugas dakwahnya, selain harus menerapkan pokok-pokok pikiran yang dijadikan sebagai strategi dakwah Rasulullah SAW, juga hendaknya meneladani strategi Rasulullah SAW dalam membentuk masyarakat Islam atau masyarakat madani di Madinah. Masyarakat Islam atau masyarakat madani adalah masyarakat yang menerapkan ajaran Islam pada seluruh aspek kehidupan sehingga terwujud kehidupan bermasyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun gafur, yakni masyarakat yang baik, aman, tenteram, damai, adil, dan makmur di bawah naungan rida Allah SWT dan ampunan-Nya. Usaha-usaha Rasulullah SAW dalam mewujudkan masyarakat Islam seperti tersebut adalah :
Ø  Membangun Masjid Masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah SAW di Madinah ialah Masjid Quba, yang berjarak ± 5 km, sebelah barat daya Madinah. Masjid Quba ini dibangun pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijrah (20 September 622 M). Setelah Rasulullah SAW menetap di Madinah, pada setiap hari Sabtu, beliau mengunjungi Masjid Quba untuk salat berjamaah dan menyampaikan dakwah Islam. Masjid kedua yang dibangun oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya ada Masjid Nabawi di Madinah. Masjid ini dibangun secara gotong royong oleh kaum: Muhajirin dan Anshor, yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan peletakan batu kedua, ketiga, keempat, dan kelima dilaksanakan oleh para sahabat terkemuka yakni : Abu Bakar r.a., Umar bin Khattab r.a., Utsman bin Affan r.a., dan Ali bin Abu Thalib. Mengenai fungsi atau peranan masjid pada masa Rasulullah SAW adalah sebagai berikut :
• Masjid sebagai sarana pembinaan umat Islam di bidang akidah, ibadah, dan akhlak.
• Masjid merupakan sarana ibadah, khususnya salat lima waktu, salat Jumat Tarawih, salat Idul Fitri, dan Idul Adha. (Lihat Q.S. Al-Jinn, 72 : 18
• Masjid merupakan tempat belajar dan mengajar tentang agama Islam bersumber kepada A1-Qur’an dan Hadis.
• Menjadikan masjid sebagai sarana kegiatan sosial. Misalnya sebagai tempat penampungan zakat, infak, dan sedekah dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya, terutama para fakir miskin dan anak-anak yatim terlantar.
• Masjid sebagai tempat pertemuan untuk menjalin hubungan persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiah) demi terwujudnya persatuan.
• Menjadikan halaman masjid dengan memasang tenda, sebagai tempat pengobatan para penderita sakit, terutama para pejuang Islam yang menderita luka ikibat perang melawan orang-orang kafir. Sejarah mencatat adanya seorang perawat wanita terkenal pada masa Rasulullah SAW yang bernama “Rafidah”.
• Rasulullah SAW menjadikan masjid sebagai tempat bermusyawarah dengan para sahahatnya. Masalah-masalah yang dimusyawarahkan antara lain ; usaha usaha untuk mengatasi kesulitan, usaha-usaha untuk memajukan umat Islam, dan strategi peperangan melawan musuh-musuh Islam agar memperoleh kemenangan.
Ø  Mempersaudarakan antara Kaum Muhajirin dan Ansar Muhajirin adalah para sahahat Rasulullah SAW penduduk Mekah yang berhijrah ke Madinah. Ansar adalah para sahabat Rasulullah SAW penduduk asli Madinah yang memberikan pertolongan kepada kaum Muhajirin. Rasulullah SAW bermusyawarah dengan Abu Bakar r.a. dan Umar bin Khattab r.a. mempersaudarakan antara Muhajirin dan Ansar, sehingga terwujud persatuan yang tangguh. Hasil musyawarah memutuskan agar setiap orang Muhajirin mencari dan mengangkat seorang dari kalangan Ansar menjadi saudaranya senasab (seketurunan), dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Demikian juga sebaliknya orang Ansar. Rasulullah SAW memberi contoh dengan mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai saudaranya. Apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dicontoh oleh seluruh sahahatnya misalnya :
• Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Rasuluhlah SAW, pahlawan Islam yang pemberani bersaudara dengan Zaid bin Haritsah, mantan hamba sahaya, yang kemudian dijadikan anak angkat Rasulullah SAW.
• Abu Bakar Ash-Shiddiq, bersaudara dengan Kharizah bin Zaid.
• Umar bin Khattab bersaudara dengan Itban bin Malik Al Khazraji (Ansar).
• Utsman bin Affan bersaudara dengan Aus bin Tsabit.
Ø  Abdurrahman bin Auf bersaudara dengan Sa’ad bin Rabi (Ansar). Demikianlah seterusnya setiap orang Muhajirin dan orang Ansar, termasuk Muhajirin setelah hijrahnya Rasulullah SAW dipersaudarakan secara sepasang-sepasang, layaknya seperti saudara senasab. Persaudaraan secara sepasang-sepasang seperti tersebut, ternyata membuahkan hasil sesama Muhajirin dan Ansar terjalin hubungan persaudaraan yang lebih baik. Mereka saling mencintai, saling menyayangi, hormat-menghormati, dan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Kaum Ansar dengan ikhlas memberikan pertolongan kepada kaum Muhajirin berupa tempat tinggal, sandang pangan, dan lain-lain yang diperlukan. Namun kaum Muhajirin juga tidak diam berpangku tangan, mereka berusaha sekuat tenaga untuk mencari nafkah agar dapat hidup mandiri. Misalnya Abdurrahman bin Auf menjadi pedagang, Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Ali bin Abu Thalib menjadi petani kurma. Kaum Muhajirin yang belum mempunyai tempat tinggal dan mata pencaharian oleh Rasulullah SAW ditempatkan di bagian Masjid Nabawi yang beratap yang disebut Suffa dan mereka dinamakan Ahlus Suffa (penghuni Suffa). Kebutuhan-kebutuhan mereka dicukupi oleh kaum Muhajirin dan Ansar secara bergotong-royong. Kegiatan Ahlus Suffa itu antara lain mempelajari dan menghafal Al-Qur’an dan Hadis, kemudian diajarkannya kepada yang lain. Sedangkan apabila terjadi perang antara kaum Muslimin dengan kaum kafir, mereka ikut berperang.
Ø  Perjanjian Bantu-Membantu antara Umat Islam dan Umat Non-Islam Pada waktu Rasulullah SAW menetap di Madinah, penduduknya terdiri dari tiga golongan, yaitu umat Islam, umat Yahudi (Bani Qainuqa, Bani Nazir dan Bani Quraizah), dan orang-orang Arab yang belum masuk Islam. Rasulullah SAW membuat perjanjian dengan penduduk Madinah non-Islam dan tertuang dalam Piagam Madinah. Isi Piagam Madinah itu antara lain:
a. Setiap golongan dari ketiga golongan penduduk Madinah memiliki hak pribadi, keagamaan dan politik. Sehubungan dengan itu setiap golongan penduduk Madinah berhak menjatuhkan hukuman kepada orang yang membuat kerusakan dan memberi keamanan kepada orang yang mematuhi peraturan.
b. Setiap individu penduduk Madinah mendapat jaminan kebebebasan beragama.
c. Seluruh penduduk Madinah yang terdiri dan kaum Muslimin, kaum Yahudi, dan orang-orang Arab yang belum masuk Islam sesama mereka hendaknya saling membantu dalam bidang moril dan materil. Apabila madinah diserang musuh, maka seluruh penduduk Madinah harus bantu-membantu dalam mempertahankan kota Madinah.
d. Rasulullah SAW adalah pemimpin seluruh penduduk Madinah. Segala perkara dan perselisihan besar yang terjadi di Madinah harus diajukan kepada Rasulullah SAW untuk diadili sebagaimana mestinya.
Ø  Meletakkan Dasar-dasar Politik, Ekonomi, dan Sosial yan Islami demi Terwujudnya Masyarakat Madani Islam tidak hanya mengajarkan bidang akidah dan ibadah, tetapi mengajarkan juga bidang politik, ekonomi, dan sosial, yang kesemuanya bersumber pada Al Qur’an dan Hadis. Pada masa Rasulullah, penduduk Madinah mayoritas sudah beragama Islam, sehingga masyarakat Islam sudah terbentuk, maka adanya pemerintahan Islam merupakan keharusan. Rasulullah SAW selain sebagai seorang nabi dan rasul, juga tampil sebagai seorang kepala negara (khalifah). Sebagai kepala negara, Rasulullah SAW telah meletakkan dasar bagi sistem politik islam, yakni musyawarah. Melalui musyawarah, umat Islam dapat mengangkat wakil-wakil rakyat dan kepala pemerintahan, serta membuat peraturan peraturan yang harus ditaati oleh seluruh rakyatnya. Dengan syarat, peraturan peraturan itu tidak menyimpang dan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis (dalil naqlinya lihat QS. An-Nisã’, 4: 59). Dalam bidang ekonomi Rasulullah SAW telah meletakkan dasar bahwa system ekonomi Islam itu harus dapat menjamin terwujudnya keadilan sosial. Dalam bidang sosial kemasyarakatan, Rasulullah SAW telah meletakkan dasar antara lain adanya persamaan derajat di antara semua individu, semua golongan, dan semua bangsa. Sesuatu yang membedakan derajat manusia ialah amal salehnya atau hidupnya yang bermanfaat (lihat Q.S. Al-Hujurat, 49: 13). Termasuk melakukan perang demi dakwah, perang-perang itu antara lain:

1.PERANG BADAR
Perang Badar adalah pertempuran besar pertama antara umat Islam melawan musuh-musuhnya. Pada saat itu, kaum muslimin yang berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy dari Mekkah yang berjumlah 1.000 orang.
Perang ini terjadi pada 17 maret 624 M atau 17 Ramadhan 2 H. Setelah bertempur habis-habisan sekitar dua jam, pasukan Muslim menghancurkan barisan pertahanan pasukan Quraisy yang kemudian mundur dalam kekacauan.

Bagi kaum Muslim awal, pertempuran ini sangatlah berarti karena merupakan bukti pertama bahwa mereka sesungguhnya berpeluang untuk mengalahkan musuh mereka di Mekkah. Mekkah saat itu merupakan salah satu kota terkaya dan terkuat di Jazirah Arab pada zaman jahiliyah.

Kemenangan kaum Muslim juga memperlihatkan kepada suku-suku Arab lainnya bahwa suatu kekuatan baru telah bangkit di Arabia, serta memperkokoh otoritas Muhammad sebagai pemimpin atas berbagai golongan masyarakat Madinah yang sebelumnya sering bertikai.

Berbagai suku Arab mulai memeluk agama Islam dan membangun persekutuan dengan kaum Muslim di Madinah; dengan demikian, ekspansi agama Islam pun dimulai.

2.PERANG UHUd
Pertempuran Uhud adalah pertempuran yang pecah antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy pada tanggal 22 Maret 625 M (7 Syawal 3 H). Pertempuran ini terjadi kurang lebih setahun lebih seminggu setelah Pertempuran Badar.
Tentara Islam berjumlah 700 orang sedangkan tentara kafir berjumlah 3.000 orang. Tentara Islam dipimpin langsung oleh rasulullah sedangkan tentara kafir dipimpin oleh Abu Sufyan.
Disebut Pertempuran Uhud karena terjadi di dekat bukit Uhud yang terletak 4 mil dari Masjid Nabawi dan mempunyai ketinggian 1000 kaki dari permukaan tanah dengan panjang 5 mil.
Pada saat itu, umat Islam hampir saja menelan kekalahan karena tidak disiplinnya para pasukan yang berada di atas bukit yang tergiur dengan harta rampasan perang sehingga mereka meninggalkan pos mereka yang dipelopori oleh Abdullah bin Ubay.
Hal ini dimanfaatkan oleh tentara-tentara kafir untuk memukul mundur kaum muslimin. Namun, Allah memberikan pertolongan-Nya terhadap kaum muslimin. Sehingga kaum
muslimin meraih kemenangan.

3.Perang MUTAH
Pertempuran Mu'tah adalah perang antara kaum muslimin melawan tentara kekaisaran Romawi. Perang ini terjadi pada 629 M atau 5 Jumadil Awal 8 Hijriah di dekat kampung yang bernama Mu'tah, di sebelah timur Sungai Yordan dan Al Karak.
Perang Mu’tah merupakan pendahuluan dan jalan pembuka untuk menaklukkan negeri-negeri Nasrani. Pemicu perang Mu’tah adalah pembunuhan utusan Rasulullah bernama al-Harits bin Umair yang diperintahkan menyampaikan surat kepada pemimpin Bashra.
Al-Harits dicegat oleh Syurahbil bin Amr, seorang gubernur wilayah Balqa di Syam, ditangkap dan dipenggal lehemya. Untuk perang ini, Rasulullah mempersiapkan pasukan berkekuatan tiga ribu prajurit. Inilah pasukan Islam terbesar pada waktu itu.
Mereka bergerak ke arah utara dan beristirahat di Mu'an. Saat itulah mereka memperoleh informasi bahwa Heraklius telah berada di salah satu bagian wilayah Balqa dengan kekuatan sekitar seratus ribu prajurit Romawi.
Mereka bahkan mendapat bantuan dari pasukan Lakhm, Judzam, Balqin dan Bahra kurang lebih seratus ribu prajurit. Jadi total kekuatan mereka adalah dua ratus ribu prajurit.

4. PERANG KHANDAQ
Perang Khandaq terjadi pada bulan Syawal tahun 5 Hijriah atau pada tahun 627 Masehi, pengepungan Madinah ini dipelopori oleh pasukan gabungan antara kaum kafir Quraisy makkah dan yahudi bani Nadir (al-ahzaab). Pengepungan Medinah dimulai pada 31 Maret, 627 H dan berakhir setelah 27 hari.
Dua puluh pimpinan Yahudi bani Nadhir datang ke Makkah untuk melakukan provokasi agar kaum kafir mau bersatu untuk menumpas kaum muslimin. Pimpinan Yahudi bani Nadhir juga mendatangi Bani Ghathafan dan mengajak mereka untuk melakukan apa yang mereka serukan pada orang Quraisy.
Selanjutnya mereka mendatangi kabilah-kabilah Arab di sekitar Makkah untuk melakukan hal yang sama. Semua kelompok itu akhirnya sepakat untuk bergabung dan menghabisi kaum muslimin di Madinah sampai ke akar-akarnya.
Jumlah keseluruhan pasukan Ahzab (sekutu) adalah sekitar sepuluh ribu prajurit. Jumlah itu disebutkan dalam kitab sirah adalah lebih banyak ketimbang jumlah orang-orang yang tinggal di Madinah secara keseluruhan, termasuk wanita, anak-anak, pemuda dan orang tua.
Menghadapi kekuatan yang sangat besar ini, atas ide Salman al-Farisi, kaum muslimin menggunakan strategi penggalian parit untuk menghalangi sampainya pasukan musuh ke wilayah Madinah.

5. PERANG TABUK
Perang Tabuk atau juga Ekspedisi Tabuk, adalah ekspedisi yang dilakukan umat Islam pimpinan Muhammad pada 630 M atau 9 H, ke Tabuk, yang sekarang terletak di wilayah Arab Saudi barat laut.
Romawi memiliki kekuatan militer paling besar pada saat itu. Perang Tabuk merupakan kelanjutan dari perang Mu’tah. Kaum muslimin mendengar persiapan besar-besaran yang dilakukan oleh pasukan Romawi dan raja Ghassan.
Informasi tentang jumlah pasukan yang dihimpun adalah sekitar empat puluh ribu personil. Keadaan semakin kritis, karena suasana kemarau. Kaum muslimin tengah berada di tengah kesulitan dan kekurangan pangan.
Untuk melindungi umat Islam di Madinah, Muhammad memutuskan untuk melakukan aksi preventif, dan menyiapkan pasukan. Hal ini disulitkan dengan adanya kelaparan di tanah Arab dan kurangnya kas umat Muslimin.
Namun, Muhammad berhasil mengumpulkan pasukan yang terdiri dari 30.000 orang, jumlah pasukan terbanyak yang pernah dimiliki umat Islam.
Setelah sampai di Tabuk, umat Islam tidak menemukan pasukan Bizantium ataupun sekutunya. Menurut sumber-sumber Muslim, mereka menarik diri ke utara setelah mendengar kedatangannya pasukan Muhammad.
Namun tidak ada sumber non-Muslim yang mengkonfirmasi hal ini. Pasukan Muslim berada di Tabuk selama 10 hari. Ekspedisi ini dimanfaatkan Muhammad untuk mengunjungikabilah-kabilah yang ada di sekitar Tabuk.
Hasilnya, banyak kabilah Arab yang sejak itu tidak lagi mematuhi Kekaisaran Bizantium, dan berpihak kepada Muhammad dan umat Islam.
Muhammad juga berhasil mengumpulkan pajak dari kabilah-kabilah tersebut. Saat hendak pulang dari Tabuk, rombongan Muhammad didatangi oleh para pendeta Kristen di Lembah Sinai.
Muhammad berdiskusi dengan mereka, dan terjadi perjanjian yang mirip dengan Piagam Madinah bagi kaum Yahudi. Piagam ini berisi perdamaian antara umat Islam dan umat Kristen di daerah tersebut.
Muhammad akhirnya kembali ke Madinah setelah 30 hari meninggalkannya. Umat Islam maupun Kekaisaran Bizantium tidak menderita korban dari peristiwa ini, karena pertempuran tidak pernah terjadi.

Berikutnya dalam sejarah kemenangan kaum muslimin di bawah bimbingan kenabian yang terjadi di bulan Ramadhan adalah Futhu Makkah (penaklukan kota Mekkah). Peristiwa ini terjadi pada tahun delapan Hijriyah. Dengan peristiwa ini, Allah menyelamatkan kota Makkah dari belenggu kesyirikan dan kedhaliman, menjadi kota bernafaskan Islam, dengan ruh tauhid dan sunnah. Dengan peristiwa ini, Allah mengubah kota Makkah yang dulunya menjadi lambang kesombongan dan keangkuhan menjadi kota yang merupakan lambang keimanan dan kepasrahan kepada Allah ta’ala.
Hikmah/pelajaran yang dapat diperoleh dari pembebasan/futhu kota Mekah, antara lain sebagai berikut.
a. Menyadari bahwa melalui kesabaran dan keuletan dalam berjuang menegakkan agama Allah pasti akan mendapat pertolongan Allah swt.
b. Memahami bahwa tugas seseorang rasul hanya sekadar menyampaikan risalah dari Allah swt. Seorang rasul tidak bisa memberi petunjuk  (hidayah), bahkan kepada keluarga atau orang yang sangat dicintainya.
c. Memahami bahwa Allah swt. pasti akan menguji seseorang yang akan terpilih menjadi utusan atau rasul-Nya (QS Al Hajj: 75 dan Al Baqarah: 214).
d. Memahami bahwa Nabi Muhammad saw. sangat bijaksana, pandai menggunakan kesempatan yang berharga, dapat menarik perhatian orang tanpa menimbulkan kebosanan (QS An Nahl: 125).
e.Meneladani Nabi Muhammad saw. yang bergelar uswatun hasanah. Artinya, Tingkah laku dan amal perbuatan Rasulullah saw. sehari-hari adalah teladan yang baik, terutama terhadap ajaran Islam yang didakwahkannya.
f.Melalui dakwah Rasulullah saw., umat manusia, khususnya umat Islam mendapatkan informasi mengenai agama yang diridai Allah.
g. Melalui dakwah Islam, Rasulullah saw. memberikan pemahaman tentang hak dan persamaan derajat antara kaum perempuan dan laki-laki.
h.Islam menegakkan ajaran persamaan derajat di antara manusia dan pemberantas perbudakan.
i. Melalui penghapusan perbudakan, maka siapapun manusia status derajatnya di mata Allah adalah sama.
Sebelum dan sesudah tahun ke-9 H, beberapa kelompok dari berbagai suku datang menemui Nabi saw untuk menampakkan keislaman mereka. Namun, karena kebanyakan kelompok ini datang ke sisi Nabi saw pada tahun 9 H. Maka tahun ini dinamai "Sanah al-Wufud" atau "'Āmul Wufud" (tahun delegasi/kemenangan). Setelah pembukaan kota Mekah, masyarakat berkelompok-kelompok dari berbagai kabilah datang ke kota Madinah memenui Nabi saw dan memeluk Islam serta mendeklarasikan diri sebagai pengikut beliau. Nabi saw menerima dan menyambut mereka dengan lembut, kasih sayang dan perhatian. Oleh karenanya, jazirah Arab menjadi bersatu dan peperangan serta perseteruan berubah menjadi perdamaian dan ketenteraman. Syaikh Thusi dalam I'lām al-Warā menulis:"Karena kabilah Tsaqif (penduduk Thaif) masuk Islam, maka kabilah-kabilah lain mengutus perwakilan mereka secara berkelompok ke Madinah dan memeluk agama Islam yang jelas sebagaimana Allah swt berfiman. Akhir pernyataan Syaikh Thusi mengisyaratkan pada surah al-Nashr dimana Allah swt meramalkan pembukaan Kota Mekah dan kecenderungan kepada Islam ini.Sebelum dan sesudah tahun 9 H juga ada delegasi-delegasi datang ke Nabi saw. Ya'kubi dalam buku Tarikhnya menyebut 26 kabilah yang kepala suku mereka datang berkelompok-kelompok ke Madinah. Kabilah Muzainah dikepalai Khuzai, kabilah Asyja' dikepalai Abdullah bin Malik, kabilah Aslam dikepalai Buraidah, kabilah Salim dikepalai Waqqash bin Qumamah, kabilah Banu Laits diketuai Sha'ab bin Jutsamah, kabilah Qazarah dikepalai 'Uyainah bin Hashin, kabilah Banu Bakr dikepalai 'Adi bin Syarahil, kabilah Thai dikepalai oleh 'Adi bin Hatim, kabilah Bujailah dikepalai oleh Qais bin Ghurbah, kabilah Azd dikepalai oleh Shurad bin Abdullah, kabilah Khats'am dikepalai oleh 'Umais bin 'Amr, kelompok lain dari Thai dikepalai oleh Zaid bin Muhalhil, kabilah Banu Syaiban, kabilah Abdul Qais dikepalai oleh Asyja' al-Hashri, para delegasi raja Himyar, kabilah Judzam dikepalai oleh Farwah bin 'Amr, kabilah Hadramaut dikepalai oleh Wail bin Hajar, kabilah Dhabah dikepalai oleh Dzul Jausyan, kabilah Bani Asad dikepalai oleh Dhirar bin Azwar, kabilah Bani Akarits dikepalai oleh Yazid bin Abdul Mudan, kabilah Kananah dikepalai oleh Quthn bin Hāritsah dan Anas bin Hāritsah, kabilah Bani Hamadan dikepalai oleh Muslimah bin Hizan, kabilah Bahilah dikepalai oleh Muthrif bin Kahin, kabilah Banu Hanifah dikepalai oleh Musailamah Kadzzab, kabilah Murad dikepalai oleh Farwah bin Musaik, dan kabilah Muhrah dikepalai oleh Mahri bin Abyadh. Himyar, kabilah Judzam dikepalai oleh Farwah bin 'Amr, kabilah Hadramaut dikepalai oleh Wail bin Hajar, kabilah Dhabah dikepalai oleh Dzul Jausyan, kabilah Bani Asad dikepalai oleh Dhirar bin Azwar, kabilah Bani Akarits dikepalai oleh Yazid bin Abdul Mudan, kabilah Kananah dikepalai oleh Quthn bin Hāritsah dan Anas bin Hāritsah, kabilah Bani Hamadan dikepalai oleh Muslimah bin Hizan, kabilah Bahilah dikepalai oleh Muthrif bin Kahin, kabilah Banu Hanifah dikepalai oleh Musailamah Kadzzab, kabilah Murad dikepalai oleh Farwah bin Musaik, dan kabilah Muhrah dikepalai oleh Mahri bin Abyadh. Itulah mengapa tahun itu disebut sebagai tahun kemenangan/sanah al-wufud. Dengan demikin, Rasulullah telah sukses mendakwahkan agama Islam, dan kunci kesuksesan dakwah beliau adalah: Beliau memiliki kepribadian yang menarik, prinsip mauidzatul hasanah dalam dakwah, prinsip hikmat dalam dakwah, prinsip jidal atau berdebat dengan cara yang baik,memahami karakteristik mad’u, komunikasi yang efektif, keteladanan Rasulullah, dekat dengan umat, pendelegasian wewenang, kesetiaan para sahabatnya, dan beliau selalu dibimbing oleh wahyu Allah. 














SUMBER RUJUKAN/REFERENSI
Al-qur’an
Buku sejarah peradaban Islam
Buku catatan kuliah
REPUBLIKA.CO.ID
http://kamiluszaman.blogspot.co.id/

Resensi Film : HAFALAN SHALAT DELISA

  Identitas Film Judul Film : Hafalan Shalat Delisa Sutradara : Sony Gaokasak Produser : Chand Parwez Servia Penulis Naskah : Arma...