Sabtu, 26 Mei 2018

FIQH THOHAROH (bersuci).


THOHAROH


Pengerian Thoharoh
Thoharoh dalam tinjauan bahasa adalah bersih. Sedangkan dalam pengertian syara’ bermakna suatu pekerjaan yang menjadi sebab diperbolehkan melaksanakan shalat atau ibadah lainnya, yang disyaratkan suci dari hadats maupun najis. Thoharoh ini berupa wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
Dari pengertian di atas, thoharoh terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Menghilangkan hadats, baik hadats kecil atau hadats besar.
2. Menghilangkan najis.
Pengertian Hadats
Secara sederhana, hadats dapat diartikan sebagai suatu sifat yang melekat pada anggota tubuh yang bisa mencegah terhadap sahnya shalat.
Pembagian Hadats
Hadats terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Hadats besar atau bisa disebut sebagai penyebab mandi.
2. Hadats kecil atau bisa disebut sebagai penyebab wudlu.
Hal-hal yang mewajibkan mandi
Hal yang mewajibkan mandi ada enam, yaitu :
1. Bersenggama
Yang dimaksud adalah, memasukkan hasyafah (kepala dzakar/penis) ke dalam farji (vagina). Baik qubul atau dubur.
Dari sisni dapat dipahami bahwa yang menjadi penyebab wajibnya mandi besar adalah memasukkan hasyafah ke dalam farji. Sehingga persetubuhan yang sekalipun tidak sampai mengeluarkan sperma ataupun dengan kondisi alat kelamin terbungkus (misalkan kondom), tetap mewajibkan mandi.

Hadits Nabi Saw yang artinya :
“Ketika dua alat kelamin (laki-laki dan perempuan) bertemu (bersetubuh, maka wajib mandi, walaupun tidak keluar sperma”(HR. Muslim).
2. Inzalul Mani (keluar sperma)
Hadits Nabi. Artinya :
Diriwayatkan dari Abu Sa’ad Al-Khudri bahwa nabi bersabda “ kewajiban mandi itu disebabkan oleh keluarnya air sperma”(HR. Muslim).

Yang dimaksud keluarnya sperma dari alat kelamin laki-laki ataupun perempuan yang masih perawan. Sedangkan perempuan yang sudah tidak perawan (sudah pernah diwathi/bersetubuh baik dengan cara yang halal atau tidak) dapat dihukumi inzalul mani jika sperma sudah keluaer sampai pada bagian yang tampak ketika jongkok, sekalipun tidak sampai berada di luar alat kelaminnya.
Keluar sperma menjadi sebab wajibnya mandi, baik saat keluarnya dalam keadaan tidur atau terjaga. Disengaja atau tidak, sedikit atau banyak. Sekalipun berwarna darah, selagi masih ditemukan salah satu dari ciri-ciri air sperma sebagai berikut :
a.       Ada tekanan ketika keluar (tadaffuq/muncrat).
b.      Terasa nikmat ketika keluar.
c.       Ketika basah berbau seperti adonan kue roti atau berbau putih telur ketika kering.
Pada umumnya, sperma laki-laki berwarna putih kental dan sperma perempuan berwarna kuning cair. Namun hal ini bukan merupakan ciri khas sperma.
Jika cairan yang keluar dari kelamin tidak disertai salah satu dari tiga ciri di atas, maka tidak bisa disebut sperma dan tidak mewajibkan mandi. Akantetapi dihukumi najis seperti cairan putih baning atau kuning encer (tidak kental) yang biasanya tanpa terasa keluar ketika muncul syahwat. Cairan seperti ini tidak dinamakan spermamelainkan madzi. Begitu pula cairan yang putih keruh dan kental yang biasanya keluar setelah kencing atau ketika mengangkat beban yang berat. Cairan ini dinamakan wadzi. Kedua bentuk cairan ini tidak termasuk yang mewajibkan mandi, melainkan hanya mewajibkan wudlu. Dan hukumnya najis sebagaimana air kencing.

Tatkala seseorang mengeluarkan cairan yang dimungkinkan itu adalah sperma atau madzi, maka diperbolehkan untuk memilh diantara hukum kedua cairan tersebut, dalam arti boleh memilih mandi atau wudlu dan membasuh cairan tersebut.
Bila seseorang ketika bangun tidur menemukan adanya cairan yang mempunyai ciri-ciri yang sama seperti sperma, maka wajib mandi, sekalipun tidak ingat bahwa ia telah mimpi basah. Sedangkan mimpi keluar sperma yang  tidak disertai dengan adanya cairan yang keluar tidak mewajibkan mandi. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi Saw. Artinya: Diriwayatkan dari Umi Salamah. Berkata : Umu Sulaim datang kepada Rasulullah, kemudian berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, kemudian (aku bertanya) apakah perempuan yang bermimpi keluar sperma wajib mandi? Rasulullah menjawab”Benar, kalau ia melihat air (sperma)’’ (HR. Bukhori Muslim).

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah A’isah:
Artinya : Rasulullah ditanyatentang laki-laki yang mendapati sperma namun tidak ingat (jika ia telah) bermimpibasah. Kemudian Rasulullah menjawab” Wajib mandi baginya”. Dan ditanya tentang laki-laki yang mimpi basah namun tidak mendapati sperma, Rasulullah menjawab” Tidak wajib mandi baginya” (HR. Abu Dawud, Baihaqi dan Turmudzi).
3. Haidl
4.  Nifas
5. Melahirkan

Melahirkan mewajibkan mandi jika keluarnya bayi melalui jalan semestinya. Namun bila tidak melalui jalan semestinya seperti melalui bedah caesar, Maka tetap mewajibkan mandi, Menurut pendapat yang ashoh (lebih kuat). Sedangkan satu pendapat lain menyatakan tidak wajib.

6. Meninggal Dunia

Kecuali orang yang mati syahid. Yaitu mati dalam peperangan melawan orang kafir. Dan dikecualikan lagi orang yang mati dalam keadaan murtad atau kafir, dan bayi yang lahir dalam keadaan meninggal serta belum berbentuk manusia.

Orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan berdasarkan hadits Nabi:
Artinya: “Dari Jabir R.A, Sesungguhnya Nabi memerintahkan agar para sahabat yang gugur dalam perang Uhud disemayamkan bersama dengan darahnya”, Dalam keadaan tidak dimandikan dan disholati (H.R Bukhori)

Sedangkan hukum bayi yang keguguran/prematur adalah sebagai berikut:
a.       Apabila ketika lahir mengeluarkan suara (menangis) atau diyakini ada tanda-tanda kehidupan, maka wajib dimandikan, disholati, dikafani dan dikubur sebagaimana layaknya mayat orang dewasa.
b.      Apabila ketika lahir langsung mati / tidak ada tanda-tanda kehidupan sama sekali, seperti tangisan, jeritan, gerakan dan lain-lain. Maka wajib dimandikan, dikafani, serta dikubur dan tidak wajib disholati.
c.       Apabila belum berbentuk manusia, yakni lahir kurang dari usia empat bulan,maka tidak ada kewajiban apapun. Bahkan haram disholati. Namun cukup dibungkus dan dikubur.

Syarat-syarat Mandi
Syarat sahnya mandi seperti halnya wudhu dan tayamum, sebagai berikut:
1.      Islam
2.      Tamyiz
Yaitu sekira seorang anak sudah bisa makan, minum dan istinja’ sendiri.
3.      Tidak ada penghalang sampainya (mengalirnya) air pada anggota yang dibasuh.
Yang dimaksud penghalang adalah benda-benda yang bisa mencegah sampainya air pada kulit, seperti cat kuku, tinta, lipstik, bedak, dan berbagai alat kosmetik lainnya yang terlalu tebal, sekira bila dikerok benda-benda tadi dapat terbawa atau terlepas. Jika pada anggota tubuh terdapat hal-hal seperti diatas, maka wajib dihilangkan. Termasuk penghalang yang harus dihilangkan adalah kotoran mata (belek), kotoran kuku,dan lain-lain. Kecuali bagi orang yang sangat kesulitan menghilangkan kotoran tersebut.
4.      Tidak ada sesuatu yang dapat merubah air.
Artinya anggota tubuh atau anggota wudhu yang akan dibasuh harus bersih dari segala sesuatu yang dapat merubah sifat air. Sehingga jika pada anggota tubuh atau anggota wudhu terdapat hal-hal seperti diatas, maka basuhannya belum dianggap mencukupi sebelum dibersihkan terlebih dahulu.
5.      Menghilangkan Najis
Sebelum mandi atau wudhu, terlebih dahulu wajib menghilangkan najis yang menempel pada tubuh.
6.      Menggunakan air yang suci dan mensucikan
Air suci mensucikan adalah air yang tidak berubah salah satu sifatnya (bau, warna, dan rasa), denganperubahan yang memengaruhi penampakan air (kemutlakan air). Seperti berubah air menjadi kopi, air susu, air teh,dll. Juga belum pernah digunakan untuk bersuci serta tidak terkena najis. Dari sini dapat disimpulkan bahwa air yang suci dan mensucikan adalah air yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.       Tidak terkena najis, baik berubah atau tidak. Hal ini bila air tersebut kurang dari dua Qullah (174 liter / 80cm3). Bila ada dua Qullah atau lebih, maka sekalipun terkena najis, tetap dapat digunakan untuk bersuci selagi air tidak berubah.
b.      Tidak tercampur benda suci yang merubah salah satu sifatnya.
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang disebabkan oleh sesuatu yang mukholith (yaitu sesuatu yang sulit untuk dibedakan dan tidak bisa dipisahkan sendiri dari air), dan tidak lazim ada pada air serta mampu mempengaruhi nama air. Seperti perubahan menjadi air kopi, air susu, air the, dan lainnya. Jika perubahan tersebut disebabkan oleh sesuatu yang mujawir (yaitu sesuatu yang mudah untuk dibedakan dan bisa dipisahkan sendiri dari air seperti kayu), Atau sesuatu yang selalu ada pada air seperti lumut, maka perubahan tersebut tidak berpengaruh terhadap air. Namun bila ada sesuatu yang terlepas dari sesuatu yang mujawir yang sulit untuk dibedakan atau dipisahkan dari air, maka hukumnya sama dengan sesuatu yang mukholith.
c.       Tidak musta’mal
Yaitu air kurang dua qullah yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis. Air bisa dihukumi musta’mal bila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Airnya kurang dua qullah
b.      Digunakan pada kefarduan thoharah (basuhan yang wajib).
c.       Sudah terpisah dari anggota badan.
d.      Tidak ada niat untuk mengambil air.

7.      Masuk waktu shalat bagi orang yang daimul hadats.
Daimul hadats adalah orang yang hadatsnya terus menerus keluar. Seperti orang yang beser, istihadhoh, dan lain-lain. Maka dari itu, tidak sah mandi atau wudhunya orang yang daimul hadats sebelum masuk waktu shalat.
8.      Tidak ada hal-hal yang menafikan.
Artinya ketika sedang menghilangkan hadats, tidak terjadi hal-hal yang membatalkan thoharoh yang dilakukan. Seperti keluar darah nifas atau haid ketika sedang mandi atau buang air kecil, berak ketika sedang wudhu. Jika terjadi hal-hal di atas ketika sedang wudhu atau mandi, maka tidak sah dan harus mengulangi dari awal.
9.      Mengetahui tatacara bersuci.
Yaitu harus mengetahui tatacara menghilangkan hadats kecil atau besar. Dan harus mampu membedakan mana yang rukun dan yang sunnah. Hal ini diperuntukan bagi setiap orang yang mampu mempelajari tatacara menghilangkan hadats kecil atau besar secara detail. Sedangkan bagi orang awam (orang yang tidak mampu mempelajarinya), hanya diharuskan mengetahui tatacaranya saja, walaupun tidak secara detail. Dan yang terpenting adalah tidk meyakini rukun sebagai sunnah.
Rukun-rukun Mandi.
Rukun mandi ada dua, yaitu:
1. Niat pada saat awal membasuh anggota badan. Yiatu niat menghilangkan hadats haid, nifas, atau yang lain. Sesuatu dengan hadats yang dialami atau juga bisa dengan niat mandi wajib. Dan tidak cukup hanya dengan niat mandi saja. Tempatnya niat adalah dalam hati, sedangkan mengucapkan niat hukumnya sunnah.

Sebaiknya niat dilaksanakan bersamaan dengan membasuh bagian qubul atau dubur yang tampak ketika jongkok di waktu buang hajat. Hal ini perlu diperhatikan, karena bagian anggota tersebut wajib dibasuh, dan sering terlupakan.
2. Mengalirkan air pada seluruh bagian tubuh yang terlihat (anggota dhohir), kulit maupun rambut, baik tebal atau tipis. Oleh karena itu, wajib untuk mengurai rambut yang digelung atau diikat. Agar air bisa sampai kedalam. Termasuk bagian yang harus dibasuh adalah kuku, kulit yang ada dibawah kuku, bagian farji atau dubur yang terlihat ketika jongkok saat buang hajat. Dan kemaluan bagian dalam laki-laki yang belum khitan.

Hendaknya orang yang mandi meneliti bagian tubuhnya. Terutama lipatan-lipatan tubuh. Hal ini demi untuk memeastikan bahwa air telah sampai pada seluruh bagian tubuh.

Sunnah-sunnah Mandi
Diantara sunnah-sunnah mandi adalah:
a. Membaca Basmalah
b. Wudhu secara sempurna sebelum mandi, dengan niat menghilangkan hadats kecil jika punya hadats kecil.Dan niat sunnah mandi, jika tidak punya hadats kecil. Sedangkan bentuk niatnya adalah:
نويت الوضوء لسنة الغسل / سنة الغسل لله تعالى
c. Menggosok-gosokkan tangan pada anggota yang terjangkau.
d. Muwalah, yaitu membasuh anggota badan ketika anggota badan yang dibasuh sebelumnya, masih basah atau belum kering.
e. Mendahulukan anggota kanan daripada anggota anggota kiri baik tubuh bagian depan atau belakang.
f.  Kencing bagi yang menyebabkan hadats besarnya keluar sperma. Supaya sisa sperma yang masih ada didalam bisa keluar.

Hal-hal yang Mewajibkan Wudhu
Hal yang mewajibkan wudhu ada empat:
1. Keluarnya segala sesuatu selain sperma baik yang keluar melalui qubul atau dubur.
Firman Allah dalam Al-Qur’an surah An-Nisa : 43
او جاء احد منكم من ا لغاءظ او لامستم ا لنساء فلم تجلواماء فتيمموا صعيد طيبا
Artinya: “Atau (jika) salah satu diantara kamu sekalian keluar dari tempat buang air atau telah menyentuh wanita, kemudian tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan menggunakan tanah yang baik (suci).

Hal ini, disengaja atau tidak, bisa membatalkan wudhu jika yakin ada sesuatu yang keluar selain sperma. Baik berupa hal-hal yang bisa dikeluarkan atau tidak, baik sudah terpisah atau belum. Seperti penderitaan ambaien ketika mengeluarkan kerongkongan duburnya. Dengan demikian, maka tidak membatalkan wudhu bila masih ragu ada sesuatu yang keluar. Sebab hal itu adalah godaan syaitan. Yang jika dituruti akan menyebabkan was-was.
2. Hilang akal disebabkan karena gila, tidur, mabuk, ayan (epilepsi), pingsan dan lain-lain. Baik disebabkan oleh hal-hal yang dilarang, separti mabuk karena minuman keras, atau oleh hal-hal yang diperbolehkan, seperti dibius ketika hendak operasi.
Hail ini dikarenakan tidak mungkin ada sesuatu yang keluar drai dubur. Hanya saja tidurnya orang yang sangat kurus atau terlalu gemuk dengan posisiduduk yang menetapkan (menempelkan) pantatnya, tetap membatalkan wudhu.
Sedangkan tidur bisa diketahui dengan adanya mimpiatau tidak mendengarkan percakapan orang lainyang berada didekatnya. Jika masih bisa mendengarkan walaupun tidak faham, itu dinamakan ngantuk dan tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan kuliat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dengan tanpa halangan pada usia yang pada umumnya sudah menimbulkan syahwat.
Firman Allah SWT : او لامستم النساء
Artinya: Atau kamu sekalian menyentuh para wanita. (QS. An-Nisa : 43).
4. Menyentuh kemaluan atau dubur, baik kepunyaan sendiri atau milik orang laindengan telapak tangan tanpa penghalang.
Rasulullah bersabda :
Artinya : barng siapa menyentuh farjinya, maka wajib wudhu. (HR. Turmudzi).

Rukun-rukun Wudhu

1. Niat
Ada tiga bentuk niat wudhu yang dapat dipergunakan.
a.       Niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats.

نويت الوضوء لرفع الحدث فرضا لله تعال

Atau :

نويت الوضوء للطهارة عن الحدث فرضا لله تعال

b.      Niat berwudhu agar diperbolehkan melaksanakan sesuatu ibadah yang membutuhkan wudhu.

نويت الوضوء لاستباحة الصلاة  فرضا لله تعال

c.       Niat fardu wudhu atau niat melaksanakan wudhu.

نويت الوضوء فرضا لله تعال

Atau:

نويت اداء الوضوء فرضا لله تعال

2. Mambasuh Wajah.
Rukun ini berdasarkan QS. Al-Maidah penggalan ayat 6, yang berbunyi :
فاغسلواوجوهكم
Artinya : maka basuhlah wajah kamu sekalian.

Batasan dari “membasuh”, adalah hingga mengalirnya air di kulit. Sedangkan batas “wajah”, yaitu anggota dhahir antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga batas bawah dagu untuk ukuran panjang., dan antara dua telinga untuk ukuran lebar. Sedangkan lubang hidung, bagian dalam mata, dan mulut tidak wajib dibasuh, karena anggota batin.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
Rukun ini berdasarkan QS. Al-Maidah pada penggalan ayat 6, yang berbunyi :
وايديكم الي المرافق
Artinya : Dan basuhlah tangan kalian sampai siku.
Dan dipertegas hadits Nabi :
رايت رسول لله يدير الماء على المرافق
Artinya : Aku melihat Rasulullah berwudhu dengan membasuhkan air diatas siku. (HR. Daruquthni dan Baihaqi).
4. Mengusap sebagian kepala.
Yaitu membasahi sebagian kepala atau rambut kepala. Rambut yang masih berapada pada batas kepala. Bila rambut berada diluar batas kepala, maka tidak sah mengusapnya.
5. Membasuh kaki hingga mata kaki.
6. Tertib.
Yakni melaksanakan rukun-rukun wudhu di atas sesuai dengan urutannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resensi Film : HAFALAN SHALAT DELISA

  Identitas Film Judul Film : Hafalan Shalat Delisa Sutradara : Sony Gaokasak Produser : Chand Parwez Servia Penulis Naskah : Arma...